SISTEM
PEMERINTAHAN PADA MASA KONSTITUSI RIS
1949-1950
Periode
Konstitusi RIS (1949-1950)
Konstitusi
RIS 1949
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Dalam perjalannya, Belanda berusaha memecah-belah bangsa indonesia dgn cara membentuk negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, & Negara Jawa Timur. Bahkan Belanda melakukan Agresi Militer I pada thn 1947 (pendudukan terhadap ibukota jakarta) & Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dgn RI, PBB turun tangan dengan menyelenggarakann Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tgl 23 Agustus -2 November 1949.
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu :
a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat
c. dididrikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanay penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS & dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yg diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, serta sebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dlm pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yg berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dgn berubah menjadi negara serikat, maka di dlm RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adlh : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yg digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adlh sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tdk dpt dimintai pertanggungb jawaban atastugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negra, bkn kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yg melaksanakan & bertanggung jawab terhadap tugas tugas pemerintahan adlh menteri-menteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistem pemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap parlemen (DPR)
Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Penyimpangan
yang terjadi, antara lain :a.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Negara Federasi
Republik Indonesia Serikat [ RIS ].Perubahan tersebut berdasarkan
pada Konstitusi RIS.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
b. Kekuasaan legislative yang seharusnya dilaksanakan presiden dan DPR dilaksanakan DPR dan Senat.
Saat Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD. Namun sehari kemudian PPKI mengadakan sidang pertama yang salah keputusannya adalah mengesahkan UUD yang kemudian disebut UUD 1945. Karena saat itu MPR belum terbentuk, maka UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR seperti diatur dalam pasal 3 UUD 1945.
Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat dalam Berita Republik Indonesia No.7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri atas 3 bagian yaitu Pembukaan, Batang Tubuh (terdiri dari 16 bab, 37 pasal), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Sebagai negara kesatuan, maka negara Republik Indonesia hanya ada satu kekuasaan di tangan pemerintah pusat. Tidak ada pemerintah negara bagian seperti yang berlaku di negara-negara serikat (federasi). Kepala negara dijabat oleh presiden yang dipilih melalui pemilu, bukan berdasar keturunan. Kedaulatan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Sistem pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan menganut sistem presidensial. Presiden sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden yang bertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada DPR. Lembaga-lembaga tertinggi negara menurut UUD 1945 sebelum amandemen adalah:
a.MPR
b.Presiden
c.Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
d.DPR
e.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.Mahkamah Agung (MA)
Komentar
Posting Komentar