PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA BAB 1


BAB I : PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA



PENGERTIAN USAHA BELA NEGARA

Menurut UU RI no 3 Tahin 2002 tentang pertahanan Negara bahwa upaya bela Negara adalah sikap dan perilaku seseorang yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan atas pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.


USAHA BELA NEGARA PENTING DILAKUKAN

· Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya Negara yaitu :

o Manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya “Homo Homini Lupus”

o Perang manusia lawan manusia “Bellum Omnium Contra Omnes”

· Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa pentingnya membela Negara bagi warga Negara Indonesia :

o Untuk mempertahankan Negara sari berbagai ancaman.

o Untuk menjaga keutuhan wilayah

o Merupakan panggilan sejarah

o Merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia






Fungsi Negara dalam kaitannya dengan pembelaan Negara

· Muriam Budiarjo pernah mengatakan bahwa apapun ideologi yang di anut oleh suatu Negara pasti akan melaksakan fungsi minimum seperti berikut ini :

1) Fungsi penertiban (law and order)

2) Fungsi Pertahanan

3) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran

4) Fungsi keadilan


UNSUR UNSUR NEGARA

Negara adalah wilayah yang dihuni oleh penduduk yang berdaulat, mempunyai pemerintahan dan mempunyai cita-cita bersama.



Unsur negara terbagi menjadi dua macam yaitu :

1) Unsur Konstitutif

Unsur konstititif terdiri dari :

Ø Adanya penduduk

Ø Mempunyai wilayah dengan batas-batas tertentu

Ø Mempunyai kedaulatan

Ø Memiliki pemerintahan yang berdaulat

2) Unsur Deklaratif :

Unsur deklaratif terdiri dari :

1) Diakui oleh Negara lain

2) Dpat bekerjsama dengan Negara lain


LANDASAN HUKUM TENTANG PENTINGNYA MEMBELA NEGARA

Dilihat dari perundang-undangannya, kewajiban membela Negara dapat kiat telusuri dalam :

Ø UUD 1945 pasal 30 ayat 1

Ø UUD 1945 Pasal 30 ayat 2

Ø UUD 1945 Pasal 27 ayat 3

Ø UU No 3 Tahun 2002


BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA
Bentuk penyelenggaraaan usaha pembelaan Negara

Menurut undang-undang nomor 3 tahun 2002 bahwa upaya bela Negara diselengarakan melalui :

Ø Pendidikan kewarganegaraan

Ø Pendidikan dasar kemiliteran secara wajib

Ø Pengabdian sebgai perajurit TNI secaraa sukarela dan wajib

Ø Penagbdian sesuai profesi


CONTOH-CONOH USAHA PEMBELAAN NEGARA

Ø Mengikuti upacara bendera

Ø Tidak menggunakan narkoba

Ø Tidak menonton tayangan yang pulgar

Ø Menjaga kebersihan lingkungan





BABB II : OTONOMI DAERAH



A. OTONOMI DAERAH


PENGERTIAN OTONOMO DAERAH

Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu yaitu

Auto : Sendiri, dan

Nomos : Peraturaan

Jadi menurut etimologis otonomi daerah mempunyai arti ”Pengaturan sendiri”



Sedangkan menurut istilah Otonomo Daerah adalah hakuntuk mengatur masyarakatnya sendiri sesuai dengan aspirasi masyarakat itu sendiri dan seauai dengan undang-undang yang berlaku.


LANDASAN HUKUM OTONOMI DAERAH

Ø UU No 32 Tahun 2004 Tentang pemerintah daerah

Ø UU No 33 Tahun 2004 Tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah

Ø Ketetapan MPR no XV/MPR/1998

Ø Ketetapan MPR no IV/MPPR/200

Tentang penyelenggaraan otonomo daerah

Ø UUD 1945


ASAS-ASAS OTONOMI DAERAH

Ø Asas Desentralisasi

Desentaralisasi adalah penyerahan wewenang olehpemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI

Desentaralisasi terbagi menjadi 4 yaitu :

o Desentralisasi politik

o Desentrasisasi Fiskal

o Desentralisasi administrasi

o Desentralisasi ekonomo atau pasar



Ø Asas Dekonsentrasi

Dekonsentarasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.



Ø Asas Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa serta dari desa ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana prasaarna dan SDM dan wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatannya kepad yang menugaskan.


TUJUAN OTONOMI DAERAH

Tujuan utama dari otonomo daerah adalah membebaskan pemerintah dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah.



Adapun di berikannya otonomi daerah bertujuan untuk :

o Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat

o Pengembangan kehidupan demokrasi

o Keadilan

o Pemerataan

o Pemeliharaan hubungan pusat dan daerah.

o Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.

o Mengembangkan peran dn kreativitas masyarakat.



B. KEBIJAKAN PUBLIK



1. PENGERTIAN KEBIJAKAN PUBLIK

Kebijakan Publik adalah semua kebijakan yang berkaiytan dengan hokum atau peraturang perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.



2. TUJUAN KEBIIJAKAN PUBLIK

o Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat

o Mewujudkan ketentraman dan kedamian dalam masyarakat

o Melindungi hak-hak mesyarakat.

o Mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat.



3. LANGKAH-LANGKAH PERUMUSAN KEBIJAKN PUBLIK




















v INPUT

o Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agenda

o Penyusunan skala prioritas

v PROSES INPUT

o Perumusan masalah dan rancangan kebijakan

o Penerapan dan penyelesaian kebijakan



v OUTPUT

o Pelaksanaan kebijakan

o Evaluasi kebjakan





4. CONTOH-CONTOH KEBIJAKAN PUBLIK

§ Penerapan pajk daerah

§ Penerapan retribusi

§ Pelarangan pedaganga kaki lima berjualan di pinggir jalan

§ Ketetapan jalur bis dalam dan luar kota





5. PERATURAN DAN UU YANG DI TETAPKAN OLEH PEMERINTAH

o OLEH PEMERINTAH PUSAT

· UUD 1945

· KETETAPAN MPR

· UU

· PERPU

· PP

· KEPRES

· KEPMEN

o OLEH PEMERINTAH DAERAH

· KEPGUB

· PERDA

· KEPBUP/WALI KOTA

· KEPDIN


Komentar