Undang-
undang dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1945
Pembukaan
Bahwa  sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa/ dan oleh sebab itu/ maka 
penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan / karena tidak sesuai dengan prikkemanusiaan dan 
prikkeadilan
dan perjuangan pegeraan kemerdekaan indonsia  telah sampailah  kepada saat yang 
berbahagia  dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara
Indonesia  yang merdeka berdaulat adil
dan makmur.
            Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan yang
Luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.
            Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia  yang 
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan 
Kesejahteraan umun,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
Berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan 
Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang- undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk 
Dalam suatu susunan
Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan 
Kepada:
Ketuhanan yang maha esa
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
Persatuan Indonesia 
Dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusahwaratan perwakilan serta
Dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia 
Komentar
Posting Komentar