UUD 1945


Undang- undang dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa  sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa/ dan oleh sebab itu/ maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan / karena tidak sesuai dengan prikkemanusiaan dan
prikkeadilan
dan perjuangan pegeraan kemerdekaan indonsia  telah sampailah  kepada saat yang
berbahagia  dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia  yang merdeka berdaulat adil dan makmur.
            Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang
Luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.
            Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia  yang
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
Kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
Berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang- undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk
Dalam suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
Kepada:
Ketuhanan yang maha esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusahwaratan perwakilan serta
Dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Komentar