Undang-
undang dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa/ dan oleh sebab itu/ maka
penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan / karena tidak sesuai dengan prikkemanusiaan dan
prikkeadilan
dan perjuangan pegeraan kemerdekaan indonsia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka berdaulat adil
dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan yang
Luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu
pemerintahan Negara Indonesia yang
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
Kesejahteraan umun,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
Berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang- undang dasar Negara Indonesia yang terbentuk
Dalam suatu susunan
Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan
Kepada:
Ketuhanan yang maha esa
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusahwaratan perwakilan serta
Dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Komentar
Posting Komentar